Bagikandakwah – Sahabat dakwah, 4 Perbuatan Dosa Besar ini yang
nanti Pelakunya Akan di Laknat Allah baik didunia maupun diakhirat
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله
حَدَّثَنَا أَبُوْ الطُّفَيْلِ عَامِرُ بْنُ وَاثِلَةَ قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ عَلِيِّ بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ، فَأَتَاهُ رَجُلٌ، فَقَالَ: مَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسِرُّ إِلَيْكَ. قَالَ: فَغَضِبَ، وَقَالَ: مَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسِرُّ إِلَيَّ شَيْئًا يَكْتُمُهُ النَّاس غَيْرَ أَنَّهُ قَدْ حَدَّثَنِيْ بِكَلِمَاتٍ أَرْبَعٍ. قَالَ: فَقَالَ: مَا هُنَّ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ؟ قَالَ: قَالَ: لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ ، لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ ، لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُـحْدِثًا ، لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الْأَرْضِ
Abu ath-Thufail ‘Amir bin Watsilah menuturkan kepada kami,
ia berkata: Aku pernah berada di sisi Ali bin Abi Thalib[1] Radhiyallahu anhu ,
lalu ada seseorang yang datang kepadanya dan berkata, ‘Apakah Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah berkata rahasia kepadamu?’ Maka ‘Ali Radhiyallahu anhu
marah dan ia berkata, ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berkata
satu rahasia pun kepadaku yang ia sembunyikan dari orang lain, tetapi Beliau
pernah bertutur kepadaku dengan empat kalimat.’ Maka orang tersebut berkata,
‘Apakah kalimat-kalimat tersebut, wahai Amirul Mukminin?’ ‘Ali Radhiyallahu
anhu berkata:
- Allâh melaknat orang yang menyembelih binatang untuk selain Allâh
- Allâh melaknat orang yang melaknat kedua orangtuanya
- Allâh melaknat orang yang melindungi pelaku kejahatan
- Allâh melaknat orang yang mengubah batas tanda tanah.”
Syarah (Penjelasan Hadits)
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan
ummatnya terhadap empat kejahatan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengabarkan bahwa Allâh Azza wa Jalla mengusir dan menjauhkan pelaku salah satu
di antara perkara tersebut dari rahmat-Nya, yaitu:
Pertama,
bertaqarrub dengan menyembelih untuk selain Allâh Azza wa Jalla , karena hal
itu berarti memalingkan ibadah kepada selain Allâh Azza wa Jalla , sesuatu yang
tidak berhak mendapat peribadahan.
Kedua, orang
yang mendo’akan kejelekan terhadap kedua orang tuanya, baik dengan melaknat
atau mencaci maki keduanya maupun menjadi sebab terjadinya hal tersebut.
Misalnya seseorang melakukan kejelekan-kejelekan di atas
terhadap orang tua orang lain lalu orang lain tersebut membalasnya dengan
perbuatan jelek serupa, maka itu sama dengan melakukan perbuatan jelek terhadap
orang tuanya sendiri.
Ketiga, orang
yang melindungi pelaku kejahatan yang pantas mendapatkan hukuman syar’i,
misalnya dengan menghalang pelaksanaan hukum tersebut kepada orang itu, atau ia
ridha terhadap kebid’ahan dalam agama dan mengakuinya.
Keempat, orang
yang mengubah tanda batas tanah yang memisahkan hak pemilik masing-masing,
dengan cara memajukan atau memundurkan (tanda-tanda) itu dari tempatnya yang
benar. Sehingga dengan sebab itu terjadilah pengambilan sebagian tanah orang
lain secara zhalim. Semoga menjadi pengingat dan bermanfaat
Sumber: wajibbaca.com