BagikanDakwah - Sahabat Dakwah, Saya sedikit heran juga
dengan fenomena sekarang ini, dengan alih-alih atas nama kecantikan atau
perawatan, banyak wanita muslimah tidak mengindahkan hukum-hukum fiqihnya saat
wanita itu berhias. Kebanyakan mereka mengikuti trend masa kini yang
diperlihatkan oleh para artis yang wara-wiri di layar kaca atau media social
lainnya.
Entah dengan dandan menor, tak mengindahkan make up
yang dipakainya akan menghalangi masuknya air wudhu. Belum lagi tambahan
hiasannya, seperti memakai wig atau bulu mata palsu. Alih-alih mempercantik
diri, ternyata haram hukumnya, atau
shalatnya tak diterima karena wudhunya tidak sah. Amat sangat disayangkan ya
Sahabat dakwah.
Sebenarnya, bagaimana sih Islam memandang bulu mata
palsu atau pemakaian wig oleh wanita? Inilah jawabannya.
Rasulullah melarang dan melaknat orang yang menyambung
rambut mereka (memakai wig), jadi hukumnya haram.
Rasulullah bersabda, ''Allah melaknat orang yang
menyambung rambut dan melaknat pula orang yang disambungkan.'' (Mutafaq'alaih)
Mempertebal rambut dan menambahi rambut lain, hukumnya
juga haram. Selain memakai wig, juga memakai sanggul palsu disamakan hukumnya
dengan menyambung rambut tadi. Ketentuan ini bersifat umum baik untuk wanita
yang bersuami maupun belum. (Ibrahim Muhammad al-Jamal )
Ulama Syafi’i menyebutkan pemanfaatan rambut manusia
untuk apapun juga, diharamkan demi
kehormatan dan kemuliaan manusia itu sendiri.
Upaya menyambung rambut dengan segala teknik dengan tujuan mempercantik diri sebagai
perbuatan mengubah keaslian ciptaan Allah, dan hal ini dianggap sebagai
perbuatan penipuan, demikian imam an-Nawawi bertutur dalam kitabnya Riyadlus
Shalihin.
Menyambung rambut dengan rambut lain selain rambut
manusia, yakni dengan rambut hewan bangkai atau hewan najis lainnya, hukumnya ialah
haram. Pun, memakai wig hanya didepan
suami yang telah memperoleh persetujuannya, hukumnya masih diperdebatkan, karena
ada yang membolehkan.
Bila wanita tidak mempunyai rambut kepala atau kepala
botak karena penyakit, hukumnya boleh memakai wig untuk menutupi aib, demikian
Syaikh Ibnu Utsaimin Utsaimin berkata.
Memakai bulu mata palsu dengan alasan apapun, walau
harus dihilangkan karena suatu penyakit,
tetaplah tidak boleh memasang bulu mata palsu, apalagi sifatnya hanya pamer
mempercantik diri, karena hal ini kasusnya sama dengan memakai rambut palsu.
Selayaknya wanita menerima pemberian Allah tanpa harus
tipu daya dan merekayasa kecantikan, sehingga akan menempatkan pada posisi
wanita yang sombong. (Syaikh Ibnu
Jibrin)
Bagi sahabat dakwah, yang terlanjur menggunakan itu
semua dimasa lalu, insyaAllah dimaafkan Allah karena belum tahu hukumnya, namun
di masa depan diharapkan bisa memilih dan memilah apa-apa yang tidak dianjurkan
dalam Islam untuk tidak lagi digunakan.
Memang sepertinya terasa mengganjal karena hal tersebut
telah terlihat biasa dimasa kini, namun hukum yang sebenarnya telah digelar,
untuk dilaksanakan, semoga Allah akan mempermudah para wanita muslimah untuk
menjalankan ini semua. Tetap cantik tanpa harus melakukan hal-hal yang
diharamkan.
Demikianlah Ulasan tentang hukum memakai wig atau bulu
mata palsu bagi wanita,
Semoga bisa menambah pengetahuan anda dan semoga
bermanfaat.
Sumber : ummi-online.com