Yang Suka Mengikuti Arisan Baca Ini : Inilah Hukum Fiqih Arisan

BagikanDakwah - Sahabat dakwah, apakah anda suka mengikuti arisan? Sudah tahukah bagaimana Hukum Fiqih arisan? Yuk mari kita pelajari dan simak tulisan dibawah ini :



Biasanya sih yang sangat suka arisan adalah ibu-ibu, yaitu menyetor sejumlah yang sudah disepakati bersama, kemudian secara berkala, entah seminggu sekali atau sebulan sekali, mengocok nama yang berhak mendapat giliran memperoleh dana yang terkumpul tersebut. Bahkan tidak sedikit orang yang ikut arisan di banyak tempat, di lingkungan rumah, di kantor, di  komunitas, bahkan ada juga arisan keluarga.

Ada Tiga pendapat mengenai hukum Fiqih arisan:

1. Haram

  
Ada yang berpendapat arisan haram hukumnya (Fiqih Muamalat Maliyyah Muashirah, Prof. Dr. Saad Al Khatslan, hlm. 194), karena arisan dianggap berbentuk akad pinjaman dengan syarat peminjam tersebut nantinya memberikan pinjaman juga kepada pemberi pinjaman sebelumnya. Sedangkan setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat ialah riba, maka dianggap arisan mengandung riba yang hukumnya haram.

2. Boleh

Akan tetapi, pendapat sebaliknya dinyatakan oleh Fatwa Kerajaan Arab Saudi yang justru membolehkan arisan, yakni hukum asal muamalah. Adapun penentuan giliran dengan cara mengocok nama peserta tidaklah dianggap sebagai faktor yang mengharamkan. Karena kocok undian dibolehkan jika dilakukan untuk menentukan orang yang paling berhak di antara orang-orang yang berhak.


3. Sunnah

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan hukum arisan ialah sunnah, sebab arisan merupakan salah satu cara untuk mendapatkan modal dan mengumpulkan uang yang terbebas dari riba.

Sahabat dakwah, pendapat yang paling kuat mengenai hukum arisan ialah mubah (boleh), sehingga kita dapat tenang untuk mengikuti arisan, jangan sampai ada faktor yang membuat arisan tersebut menjadi haram. Maka, perlu juga diperhatikan akhlak saat berkumpul mengocok nama, agar tidak terjadi pertengkaran antara peserta arisan. Wallaahualam.

Semoga tulisan diatas dapat bermanfaat serta menambah pengetahuan kita


Sumber : ummi-online.com
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Yang Suka Mengikuti Arisan Baca Ini : Inilah Hukum Fiqih Arisan