Bagikadakwah – Sahabat dakwah, Sebagian ulama berselisih
pendapat tentang bolehnya berpuasa sunnah sebelum selesai melaksanakan qadla
Ramadhan.
Madzab Hanafi membolehkan untuk langsung berpuasa sunnah
Syawal sebelum melaksanakan qadla (membayar hutang) Ramadhan karena puasa qadla
tidak wajib untuk disegerakan, bahkan kewajibannya sangat luas (lapang), dan
ini merupakan satu riwayat dari Ahmad.
Sedangkan Madzab Maliki dan Syafi’i berpendapat: boleh
tetapi makruh. Sebabnya, karena memilih menyibukkan diri dengan amal sunnah
tetapi mengakhirkan yang wajib.
Sedangkan pendapat untuk melaksanakan qadla (membayar
hutang) Ramadhan terlebih dahulu sebelum berpuasa sunnah Syawal lebih dominan
diantaranya sebagai berikut:
1.Keutamaan puasa di bulan Syawal tidak bisa diraih kecuali
oleh orang yang sudah menyelesaikan hutang puasa Ramadhan yang pernah
ditinggalkannya karena udzur. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallaahu
'alaihi wasallam,
“Barangsiapa berpuasa
pada bulan Ramadhan, lalu diikuti dengan puasa enam hari pada bulan Syawal,
maka dia seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim dari Abu Ayyub al-Anshari)
Dan seseorang disebut telah berpuasa Ramadhan jika telah
menyelesaikan jumlah hari di bulan tersebut. Imam al-Haitami dalam Tuhfah
al-Muhtaj (3/457) menjelaskan keutamaan puasa enam hari di bulan Syawal diraih
dengan puasa Ramadhan, yaitu keseluruhannya. Jika tidak maka keutamaan tersebut
tidak akan diraih.
2.Puasa sunah Syawal ini yang dikaitkan dengan puasa
Ramadhan. Sehingga puasa sunah ini hanya boleh dikerjakan jika puasa Ramadan
telah dilakukan dengan sempurna, karena hadis di atas menyatakan, “Barang siapa
yang berpuasa pada bulan Ramadhan, …,”
Sementara orang yang memiliki utang puasa Ramadan tidak
dikatakan telah melaksanakan puasa Ramadan. Karena itu, orang yang memiliki
utang puasa Ramadan dan ingin melaksanakan puasa Syawal harus meng-qadha utang
puasa Ramadan-nya terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan puasa Syawal.
Fatwa Imam Ibnu Utsaimin tentang wanita yang memiliki utang
puasa ramadhan sementara dia ingin puasa Syawal adalah sebagai berikut:
“Jika seorang wanita memiliki utang puasa ramadhan, maka dia
tidak boleh puasa kecuali setelah selesai qadha. Berdasarkan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan,
kemudian dia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal…”. Sementara orang
yang masih memiliki utang puasa ramadhan belum disebut telah berpuasa ramadhan.
Sehingga dia tidak mendapatkan pahala puasa 6 hari di bulan Syawal, kecuali
setelah selesai qadha. (Majmu’ Fatawa, 19/20).
Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah pun mengatakan, “Siapa
yang mempunyai kewajiban qadla’ puasa Ramadhan, hendaklah ia memulai puasa
qadla’nya di bulan Syawal. Hal itu lebih akan membuat kewajiban seorang muslim
menjadi gugur. Bahkan puasa qadla’ itu lebih utama dari puasa enam hari
Syawal.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 391).
Sahabat dakwah, berdasarkan penjelasan dan uraian diatas,
maka penulis secara pribadi menyimpulkan sebaiknya seorang muslimah
mengusahakan untuk menunaikan qadla’ puasa terlebih dahulu sebelum berpuasa
sunnah Syawal. Karena kita tidak akan pernah tahu, kapan ajal akan menjemput
sehingga sebaiknya menunaikan yang wajib dahulu (membayar hutang puasa) baru
kemudian berpuasa sunnah Syawal agar mendapatkan ganjaran puasa Syawal yaitu
puasa setahun penuh. Wallahu a’lam bish shawab.
Semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan anda..
Sumber : ummi-online.com