Hukum Poligami Tanpa Diketahui Istri Pertama

Bagikandakwah - Apakah boleh seorang suami menikah lagi (berpoligami) diam-diam (kucing-kucingan) tanpa diketahui istri pertama? Berikut ini penjelasan dari syaikh Ibnu Jibrin.

Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah pernah ditanya apakah disyaratkan untuk sahnya nikah, seorang suami yang ingin poligami harus mengakui bahwa statusnya sudah menikah dengan wanita lain ketika tidak ditanya hal tersebut. Apakah ada konsekuensi jika ia berbohong mengatakan belum menikah saat ditanya (padahal sudah punya istri dan anak, pen.)?
Jawaban Syaikh Jibrin,
Yang jelas seorang pria tidak mesti mengabarkan pada istri kedua atau keluarganya bahwa ia telah menikah sebelumnya (masih berkeluarga) ketika tidak ditanya.
Akan tetapi hal itu mustahil tersembunyi. Karena yang namanya nikah pasti akan menelusuri dan ingin mencari tahu keadaan masing-masing pasangan sebelum terjadinya akad, lantas diputuskan pantas ataukah tidak dijadikan pasangan.
Yang jelas tidak boleh sampai menyembunyikan status dari kenyataan.
Jika sampai ada dusta di antara pasangan suami-istri tersebut, lantas akad sudah berlangsung, maka ada hak khiyar (memutuskan untuk lanjut ataukah tidak, pen.). Jika salah satunya mengaku bahwa ia belum menikah, padahal itu dusta, maka boleh memilih untuk fasekh (membatalkan nikah, pen.) atau boleh tetap lanjut. Begitu pula ketika ada yang mengaku sebagai gadis padahal tidak lagi gadis, maka boleh memilih lanjut ataukah membatalkan nikah. (Diambil dari Fawaid wa Fatawa Tahummu Al-Mar’ah Al-Muslimah, 114)
Kejujuran itu penting. Nikah atau berpoligami dengan kucing-kucingan pasti akan penuh dengan kedustaan. Tak percaya?
Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا
Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607)
Karena berpoligami itu adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sendiri mengajarkan kejujuran, maka berpoligami hendaklah berani untuk jujur.
Demikianlah, Semoga apa yang kami sampaikan dapat bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
Sumber : rumaysho.com
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Hukum Poligami Tanpa Diketahui Istri Pertama