Batasan Istri Patuh Kepada Suami

Bagikandakwah - Di dalam Al-Qur’an, pernikahan itu diibaratkan sebagai perjanjian yang sangat agung. Baik suami atau istri sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Suami adalah pemimpin, pelindung dan pembimbing bagi sang istri. Maka dari itu wajib hukumnya bagi istri patuh dan taat kepada suaminya.
Akan tetapi bukan berarti istri patuh kepada suami secara keseluruhan.
Apapun yang dilakukan suami, entah itu baik atau buruk hal tersebut adalah sesuatu yang menjadi perantara seseorang untuk mencapai surga-Nya.
Sehigga didalam pandangan umum, istri yang salehah adalah istri yang patuh kepada perintah suaminya.
Tidak sedikit perempuan yang tetap bertahan dan patuh kepada suaminya walau suaminya sudah memukulinya. Memperlakukannya dengan tidak manusiawi dengan alasan sebagai bentuk kesalehan sang istri.
Dalam hal ini, Rasulullah Saw bersabda dalam riwayat Ali ibn Abi Thalib yang berbunyi;
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
Artinya:
“Tidak ada kepatuhan dalam hal kemaksiatan kepada Allah, semestinya ketaatan adalah dalm hal-hal yang ma’ruf (kebaikan).” (HR. Bukhari)
Hadist diatas menjelaskan bahwa selama perbuatnnya maksiat dan melanggar ketentuan Allah maka siapapun yang merintah sekalipun itu suami harus ditolak.
Maksiat, secara bahasa dalam kamus Lisanul ‘Arab adalah khilaf at-tha’ah atau antonim taat.
Seseorang akan dikatakan bermaksiat apabila ia melanggar perintah Allah. Misal bermaksiat dengan cara tidak shalat, berzina, memukul orang yang idak bersalah.
Di dalam rumah tangga, perbuatan suami dikatakan bermaksiat jika meminta jatah sedangkan istrinya dalam keadaan haid.
Di dalam al-Qur’an pun sudah jelas larangannya, seperti telah disebutkan di dalam surah al-Baqarah[2]: 222, surah Al-Isra’[17]: 32, dan al-Baqarah[2]: 233.
Patuh kepada suami adalah kewajiban, namun harus berdasarkan aturan yang jelas sebagaimana ketetapan Allah.
Inilah mengapa Allah menegaskan dengan sangat jelas batasan menggauli istri. Allah juga menegaskan para suami untuk istri dengan cara yang baik, sebagaimana firman Allah:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya:
“Dan pergauliah mereka dengan cara yang baik.” (QS. an-Nisa: 19)
Pada akhirnya, patuh kepada suami tidak bersifaat mutlak, sebab suami juga manusia biasa yang juga bisa salah dan khilaf.
Akan tetapi istri wajib untuk taat dan patuh kepada suaminya selama tidak melanggar ketentuan atau syariat Allah. 
Demikianlah, Semoga kita mempunyai pasangan yang selalu mengingatkan kepada Allah. Aamiin
sumber :bincangmuslimah.com
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Batasan Istri Patuh Kepada Suami