Bagikandakwah - Shalat wanita masjidSebaik-baik shalat wanita adalah di rumahnya. Karena Allah memerintahkan pada wanita untuk berdiam diri di rumah. Namun tidak mengapa ia keluar asalkan memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak menggoda pria.
Dalam ajaran Islam, shalat wanita lebih baik di rumah. Dari
Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ
“Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di
rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan
bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا
“Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya
daripada shalatnya di pintu-pintu rumahnya, dan shalat seorang wanita di ruang
kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada di bagian lain di rumahnya”
(HR. Abu Daud no. 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Kenapa sampai wanita lebih bagus shalat di rumahnya, bahkan
lebih bagus di ruangan di kamarnya yang lebih khusus untuknya? Karena seperti
itu akan lebih menutupi dirinya (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 2: 195).
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Shalat jama’ah bagi
wanita itu lebih baik di rumahnya daripada mendatangi masjid. Dan shalat wanita
di rumahnya itu lebih menutupi dirinya dan lebih afdhol” (Al Majmu’, 4: 198).
Shalat wanita di rumah adalah pengamalan dari perintah Allah
agar wanita diam di rumah. Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan
janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al
Ahzab: 33).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Wanita
itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata
laki-laki” (HR. Tirmidzi no. 1173, shahih).
Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di
masjid selama memperhatikan aturan seperti menutupi aurat dan tidak memakai
harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin Abdullah bin Umar
bahwasanya Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا
“Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke
masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia” (HR. Muslim
no. 442).
Sekali lagi, dilarang memakai harum-haruman ketika keluar
rumah. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ
“Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah
dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami” (HR. Muslim no. 444).
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui
sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka
perempuan tersebut adalah seorang pelacur” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi
dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa
hadits ini shohih)
Jika setiap wanita memperhatikan shalatnya dan menjaga
kehormatan dirinya, maka ia akan mendapatkan keutamaan sebagaimana disebutkan
dalam hadits berikut ini.
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga
berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya
(dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada
wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana
saja yang engkau suka” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib
Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Demikianlah, semoga bermanfaat
Wallahu waliyyut taufiq. – Oleh Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: dailymuslimah.net