Awas, Hindari Jimat yang Sering Dianjurkan untuk Ibu Hamil

Bagikandakwah - Sahabat Dakwah, seringkali mendengar mengenai jimat, bukan? Hal yang satu ini sudah tidak asing lagi diperbincangkan. Terkait hal ini, tahukah Sahabat Dakwah mengenai jimat yang sering dianjurkan untuk ibu hamil? Benarkan faktanya begitu ?



Banyak beredar kabar di masyarakat yang mengatakan bahwa ketika seorang ibu sedang hamil perlu membawa beberapa barang khusus atau yang biasa disebut dengan jimat agar melindungi ibu dan calon bayi dari bahaya yang dapat sewaktu-waktu terjadi. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Berikut ulasan selengkapnya

Pada hakikatnya, memakai jimat atau tamimah merupakan sesuatu yang dikalungkan pada anak kecil atau binatang dengan maksud menolak ‘ain. Tradisi seperti ini sudah dilakukan sejak masa jahiliyah. Jimat tidak terbatas pada bentuk dan kasus tertentu. Bisa berbentuk kalung, batu akik, cincin, sabuk serta benda lainnya. Begitu pula dengan tempat pemakaiannya, seperti di mobil, rumah, anggota tubuh manusia, dan lain-lainnya.

Allah berfirman yang artinya,

“Dan hanya kepada Allah saja hendaklah orang-orang mukmin bertawakkal.” (Qs. Ibrahim: 11)

Sementara itu, jimat yang sering disarankan kepada ibu hamil antara lain lidi, bawang putih, peniti, bangle, dan barang lainnya. Jimat inilah yang jelas-jelas dilarang oleh syariat Islam. Jimat yang dipercaya oleh seseorang dapat sedikitpun mencegah datangnya keburukan, sebab apapun yang terjadi semua atas kehendak Allah. Bahkan yang memercayai hal seperti dapat terjerumus dalam perbuatan syirik besar. Karena ia percaya pada kekuatan selain Allah.

Utbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang mengalungkan jimat, semoga Allah tidak menyempurnakan urusannya. Dan barangsiapa yang mengalungkan wad’ah semoga Allah tidak mengiringi dirinya." (HR Ahmad -16951).

Dalam hadits lain berbunyi, “Barangsiapa menggantungkan jimat, maka ia telah melakukan syirik.” (HR. Ahmad, Hakim, dari Sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani).

Hadits di atas menegaskan kembali bahwa seseorang yang memakai jimat, baik bagi ibu hamil maupun hal lainnya, maka ia telah melakukan syirik.

Selain itu, terdapat pula jimat yang menggunakan ayat-ayat dari Al-Quran dan tidak jarang digunakan oleh sebagian ibu hamil. Ada pendapat yang mengatakan bahwa diperbolehkan, namun ada juga pendapat yang paling kuat menyatakan bahwa ini terlarang.

Mengapa menggunakaan ayat Al-Quran tetapi tetap dilarang? Karena umumnya dalil tentang haramnya jimat, tidak peduli jimat tersebut bersumber dari Al-Quran atau pun bukan. Di samping itu juga, hal ini mengandung unsur penghinaan pada Al-Quran, yaitu ketika dibawa tidur, buang hajat atau sedang berkeringat. Jimat ini juga dimanfaatkan oleh para pembuatnya untuk menyebarkan kemusyrikan dengan dalih jimat yang bersumber dari Al-Quran.

Allah Ta’ala berfirman,

“Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?”. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (Qs. Az-Zumar: 38)

Oleh karena itu, hindarilah jimat atau benda-benda lain yang dipercaya dapat melindungi dari mara bahaya ketika sedang hamil. Berdoa dan memohonlah hanya kepada Allah atas perlindungan dari suatu apa pun. Serta bertawakallah hanya kepada Allah Ta’ala atas apa pun yang terjadi. Semoga tulisan bisa menjadi pengingat.


Sumber : ummi-online.com
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Awas, Hindari Jimat yang Sering Dianjurkan untuk Ibu Hamil