Bagikandakwah – Sahabat dakwah, Sebagian pemuda yang sudah
mampu menikah dan sudah punya kemampuan finansial, namun sengaja menunda nikah.
Padahal menikah tak melihat pada umur. Menikah tak juga menunggu sampai dapat
gelar, tak mesti menunggu hingga diwisuda sarjana.
Coba perhatikan saja di kalangan para sahabat Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam ada ‘Amr bin Al ‘Ash dan anaknya, ‘Abdullah bin
‘Amr bin Al ‘Ash. Kalau dilihat ternyata umur keduanya –antara bapak dan anak-
hanya terpaut sepuluh atau sebelas tahun. Bayangkan di usia berapa ‘Amr itu
menikah? Sangat-sangat belia.
Dari situ Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin
menyatakan, “Untuk zaman ini, tidak mungkin seseorang menikah di bawah dua
puluh tahun, biasanya di atas umur tersebut.
Bahkan yang menikah dini –di bawah dua puluh tahun- malah
jadi ‘aib. Ini jelas anggapan keliru. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam tidak mengaitkan menikah dengan umur. Beliau hanya mengatakan,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
“Wahai para pemuda, barangsiapa
yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah.” (HR. Bukhari
no. 5065 dan Muslim no. 1400).
Sehingga pemahaman yang ada pada kalangan muda bahwa menikah
haruslah menunggu hingga selesai sekolah, keliru besar. Pemahaman ini harus
diluruskan.
Karena anggapan seperti itu bertentangan dengan dalil yang
menyatakan bahwa siapa yang sudah punya kemampuan, maka menikahlah.
Sekali lagi, menikah tidaklah mesti menunggu hingga selesai
kuliah. Pemahaman seperti itu adalah pemahaman keliru. Nikah sama sekali tidak
menghalangi orang untuk kuliah. Bahkan ada yang dengan menikah, barulah ia bisa
merampungkan kuliahnya,” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 4: 229).
Jadi bagi Anda sahabat dakwah yang sudah mampu menikah,
jangan tunda-tunda. Apalagi sudah dapat restu orang tua. Semoga Allah mudahkan.
Bagi yang belum mampu dari sisi finansial, harap bersabar dan perbanyak puasa
sunah.
Sumber: islampos.com