Bagikandakwah – Sahabat dakwah, Apakah anda pernah menahan kentut ketika
sedang melaksankan sholat ? Berikut ulasannya hukum menahan kentut.
Ustadz, saya pernah shalat, pada saat tahiyat akhir saya
kepengin buang angin alias kentut, mau membatalkan shalat untuk wudlu lagi
rasanya tanggung. Apakah shalat saya sah? Mohon dijelaskan hukum menahan kentut
pada waktu shalat. Terima kasih.
Hukum menahan kentut sebenarnya makruh, karena akan
mengganggu kekhusyuan shalat, tetapi tidak membatalkan shalat kecuali kalau
jelas-jelas anda batal alias anda kentut saat shalat.
Shalat Anda batal kalau misalnya Anda sedang membaca
“attahyatul mubarokat” tiba-tiba keluar angin kentut itu batal jelas. Walaupun sedang tahiyat tapi kalau Anda tahan
sampai “assalammu ‘alaikum”, shalatnya sah tetap sah. Hanya, dari mulai anda
ingin buang angin itu hukumnya makruh.
Maksud makruh di sini adalah tidak dianjurkan menahan buang
angin atau kencing pada saat shalat. Karena dikhawatirkan mengganggu kekhusyuan
shalat, tapi kalau sudah mau ending tidak masalah. Yang pasti selama anda tidak
batal, shalat anda bisa diteruskan. Wallahu a’lam
Sumber : postshare.co.id