Inilah Hukum Menahan Kentut Saat Shalat

Bagikandakwah – Sahabat dakwah, Apakah anda pernah menahan kentut ketika sedang melaksankan sholat ? Berikut ulasannya hukum menahan kentut.



Ustadz, saya pernah shalat, pada saat tahiyat akhir saya kepengin buang angin alias kentut, mau membatalkan shalat untuk wudlu lagi rasanya tanggung. Apakah shalat saya sah? Mohon dijelaskan hukum menahan kentut pada waktu shalat. Terima kasih.

Hukum menahan kentut sebenarnya makruh, karena akan mengganggu kekhusyuan shalat, tetapi tidak membatalkan shalat kecuali kalau jelas-jelas anda batal alias anda kentut saat shalat.

Shalat Anda batal kalau misalnya Anda sedang membaca “attahyatul mubarokat” tiba-tiba keluar angin kentut itu batal jelas.  Walaupun sedang tahiyat tapi kalau Anda tahan sampai “assalammu ‘alaikum”, shalatnya sah tetap sah. Hanya, dari mulai anda ingin buang angin itu hukumnya makruh.

Maksud makruh di sini adalah tidak dianjurkan menahan buang angin atau kencing pada saat shalat. Karena dikhawatirkan mengganggu kekhusyuan shalat, tapi kalau sudah mau ending tidak masalah. Yang pasti selama anda tidak batal, shalat anda bisa diteruskan. Wallahu a’lam


Sumber : postshare.co.id
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Inilah Hukum Menahan Kentut Saat Shalat