Memprihatinkan, Makam Ulama di Banda Aceh Jadi Tempat Pembuangan Limbah

Bagikandakwah – Sungguh miris, Makam Ulama di Banda Aceh Jadi Tempat Pembuangan Limbah, Pembangunan proyek Instalasi pengolahan limbah (IPAL) di kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) antara gampong Pande dan Gampong Jawa, Banda Aceh dikritisi sejumlah pihak.



Sebelumnya proyek IPAL itu dikritisi kalangan legislatif, mulai Anggota DPRK Banda Aceh hingga anggota DPR RI. Kini kalangan sejarawan juga menyayangkan proyek tersebut.

Sebab lokasi pengerjaan proyek IPAL itu merupakan bekas kerajaan Islam, sehingga terdapat banyak situs sejarah.

Arkeolog Aceh, Dr Husaini Ibrahim MA yang juga dosen Unsyiah menyampaikan, jika lokasi dibangunnya IPAL itu terdapat banyak makam ulama zaman kerajaan, yang kemudian menjadi cikal bakal berdirinya Kota Banda Aceh.

Sehingga ia sangat menyayangkan makam yang seharusnya dilestarikan tapi malah dijadikan lokasi pembuangan limbah. Hal itu disampaikan Husaini dalam Talkshow Serambi 90,2 FM, Senin (28/8/2017).

Talkshow itu mengangkat Salam Serambi Indonesia hari ini ‘Prestasi Banda Aceh di Tengah Kontroversi’, yang juga menghadirkan narasumber internel, Redaktur Pelaksana Yarmen Dinamika, serta dipandu oleh Veya Arthega.

Menurutnya, jika melihat peta masa zaman dahulu, maka di lokasi TPA dan IPAL itu terdapat masjid, makam ulama, benteng, dan kuta atau perkampungan penduduk.

Diantaranya Kuta Bugis (kampung orang bugis), kuta meugat (kampung arab), kuta bak me, serta kuta pante cermen yang saat ini berada di area Pelabuhan Ulee Lheue.

Walaupun banyak makam ulama yang tidak terdekteksi namanya di lokasi itu. Namun, kata Husaini, salah satunya diyakini sebagai makam ulama besar di masanya yaitu Syekh Jamaluddin Al Samarkandi.

Sehingga Husaini sangat menyayangkan pembangunan proyek itu telah menggerus nilai sejarah Aceh, yang seharusnya dapat dilestarikan. Ia menambahkan, aturannya setiap akan melaksanakan sebuah proyek harus diawali dengan studi kelayakan. Sehingga jika ditemukan situs sejarah maka harus diselamatkan.

Selain itu, sebut Husaini, pemerintah juga mempunyai tanggung jawab untuk melindungi situs sejarah, sebab ada undang-undang tentang cagar budaya yang mengatur hal itu.


Sumber: tribunnews.com
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Memprihatinkan, Makam Ulama di Banda Aceh Jadi Tempat Pembuangan Limbah