Bagikandakwah - Sahabat Dakwah, Sudahkah anda mengganti
puasa qadha di bulan Syawal ini? Kalau belum segera di qadha ya… Tahukah bahwa
ada perbedaan pandangan di antara ulama mengenai waktu terbaik membayar puasa
qadha? Ada yang mengharuskan qadha puasa dibayarkan di bulan Syawal, namun ada
juga yang membolehkan setelah bulan Syawal, bahkan menganggap qadha di bulan
Syawal adalah makruh hukumnya. Yuk, simak pembahasan selengkapnya!
Yang
mengharuskan Qadha setelah bulan Puasa
Mazhab Hambali menyatakan bahwa haram hukumnya menjalankan
puasa Syawal sedangkan ia belum membayar utang puasa Ramadhan yang telah
ditinggalkannya. Namun menurut sebagian ulama hadits yang menjadi rujukannya
bersifat dhaif.
Yang
membolehkan Qadha setelah bulan Syawal
Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa mengganti
puasa Ramadhan bisa dilakukan tidak hanya selama bulan Syawal namun bisa juga
setelah Syawal sampai dengan bulan Sya'ban. Bahkan diperbolehkan juga mengqadha
puasa tidak berturut-turut, melainkan selang-seling semampunya.
Imam Syafi’i dan Imam Malik berpendapat sebaliknya, yakni
berpuasa di bulan Syawal justru makruh hukumnya karena pada bulan Syawal
disunahkan berpuasa 6 hari sedangkan melaksanakan qadha puasa bisa ditunda di
bulan-bulan selanjutnya setelah Syawal. Pendapat ini dikuatkan oleh ayat dalam
surah Al-Baqarah yakni pada ayat 185 yang mana dalam ayat tersebut tidak merincikan
kapan waktu untuk mengganti puasa Ramadhan seharusnya dilaksanakan.
Namun demikian, sekalipun diperbolehkan mengqodho puasa
setelah Syawal, tetap ada batas waktu mengqadha’ puasa yakni hingga menjelang
bulan Ramadhan selanjutnya (Sya’ban). Pendapat ini didasarkan pada hadits
riwayat ‘Aisyah ra, bahwa ia berkata: “Aku memiliki tanggungan puasa dari bulan
Ramadhan, maka aku tidak mengqadha’nya sehingga datanglah bulan Sya’ban.” (HR.
Bukhari).
Jika Sahabat Dakwah belum sempat mengqadha puasa hingga selesai
namun ternyata sudah keburu datang bulan Ramadhan berikutnya, maka sebagian
ulama mewajibkan seseorang yang melakukan demikian untuk membayar fidyah selain
tetap menjalankan qadha puasanya yang masih terutang.
Kesimpulan dari uraian diatas yakni gantilah puasa yang
ditinggalkan selama Ramadhan sebelum datangnya bulan Sya'ban yang berarti
Ramadhan berikutnya akan segera tiba, karena pada rentang itulah waktu terbaik
untuk membayar puasa qadha. Sebisa mungkin jika melakukan qadha puasa di bulan
Syawal, tetap menjalankan juga puasa sunah Syawal sebanyak 6 hari karena ada
keutamaan puasa sunah tersebut sebagaimana yang Rasulullah sampaikan dalam
haditsnya. Puasa Ramadhan ditambah puasa sunah 6 hari di bulan Syawal setara
dengan menjalankan puasa selama satu tahun. Bukankah sayang untuk melewatkan
amalan sunah yang satu ini? Yukkk Semangat
berpuasa!
Semoga bermanfaat
Sumber : ummi-online.com