Inilah Kriteria Wanita Sholehah Dalam al-Qur’an Surat an-Nisa Ayat 34, Apakah Kalian Kriteria Tersebut?

Bagikandakwah – Sahabat Dakwah yang dimuliakan  Oleh Allah SWT, Memilih seorang pendamping tidak lah mudah. Pilihlah wanita yang shalihah dan patuh terhadap suami.



“Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).”
Wanita seperti apa yang layak mendampingi hidup suami, di mana kelak mereka akan menjadi rahim peradaban. Surat An Nisa’: 34 di atas menjelaskan dengan singkat tetapi sangat jelas. Wanita yang seperti inilah yang harus dicari oleh para laki-laki. Agar anak-anak kelak mendapatkan ibu yang istimewa. Mengingat pentingnya peran wanita dalam rumah tangganya dan sangat sentral bagi anak-anaknya. Maka kriteria wanita ini harus diperhatikan oleh para wanita, para laki-laki yang sedang mencari labuhan hati, bagi keluarga yang ingin membuat bata-bata peradaban dan bagi para orangtua yang sedang menentukan calon menantunya.

Berikut ini kriteria detail dalam penjelasan kitab-kitab tafsir untuk ayat di atas:

1. Yang Pertama Ialah Sholehah
Kata ini sering kita dengar. Tetapi dalam ayat ini, Allah mendefinisikan kata sholehah bagi seorang wanita. Yaitu: Qonitat dan Hafidzot lil Ghoib.

Jadi, kesholehan adalah kriteria utama yang wajib ada pada wanita calon istri dan ibu. Itu artinya, upaya seorang wanita untuk terus memperbaiki diri hingga layak disebut sholehah harus terus ditingkatkan dan didukung oleh suami.

Ar Razi dalam Mafatih Al Ghaib berkata:

“Ketahuilah bahwa wanita tidak disebut sholehah kecuali jika taat pada suaminya. Karena Allah berfirman: فالصالحات قانتات . Alif Lam dalam kata bentuk jama’ (banyak) berfungsi istighroq (mencakup semua), ini menunjukkan bahwa setiap wanita akan menjadi sholehah dengan syarat harus taat.”

2. Yang Kedua Ialah Qonitah
Artinya adalah wanita yang taat. Ibnu Abbas dan yang lainnya berkata: Yaitu taat kepada suami. (Tafsir Ibnu Katsir). Di dalam Tafsir Fathul Qodir, ditambahkan: Yaitu yang taat kepada Allah, menjalankan hak-hak Allah dan hak-hak suami. Sementara Al Biqo’i dalam Nadzmud Duror, memperjelas: Ikhlas dalam taat kepada suami.

Dari tiga ulama tafsir tersebut, bisa kita gabungkan. Bahwa kata Qonitah berarti: Seorang wanita yang taat kepada Allah dan suaminya dengan hati yang ikhlas.

Istri yang baik adalah yang memulai semuanya dengan ketaatannya kepada Allah. Melaksanakan dengan sebaik mungkin kewajibannya terhadap Sang Pencipta. Wanita yang paham akan hak-hak Allah dan melaksanakannya dengan sebaik mungkin. Wanita yang teguh imannya, baik ibadahnya, mulia akhlaknya dan indah muamalahnya.

Jika telah terlaksanakan dengan baik hal tersebut, sudah otomatis dia akan memahami hak-hak sang suami. Ketaatan adalah modal utama keutuhan rumah tangga.

Ya, ketaatan istri adalah kebahagiaan suami dan istri. Seorang suami jelas lebih bersyukur disuguhi ketaatan istri daripada ‘prestasi’ istri di luar rumahnya. Dan seorang istri akan merasakan kebahagiaan yang luar biasa saat mampu menjadi istri yang taat kepada suaminya.

Dan berhati-hatilah dengan berbagai ajaran, isu yang dihembuskan agar para wanita memberontak dan jangan mau dijadikan masyarakat nomer dua. Hembusan yang datang dari budaya barat yang tidak beriman itu, jika diserap akan menghasilkan rumah tangga yang berantakan seperti rumah tangga mereka.

Ketaatan terhadap perintah Allah dan terhadap suami harus dilaksanakan dengan hati yang ikhlas. Keikhlasanlah yang akan mendatangkan pahala. Keikhlasanlah yang akan membuat seluruh aktifitas ketaatan yang melelahkan itu terasa ringan dan bisa dinikmati. Keikhlasanlah yang bisa menembus hati suami sehingga semakin terikat kuat hubungan keduanya dan menjadi istri yang tak tergantikan di hati suami.

Asahlah terus ketaatan dengan ikhlas. Dan lihatlah power cahayanya bagi rumah tangga.

3. Yang Ketiga Ialah Hafidzhoh lil Ghoib
As Suddi dan yang lainnya berkata: Yaitu menjaga suaminya dalam dirinya saat sedang tidak ada, demikian juga menjaga hartanya. (Tafsir Ibnu Katsir)

Al Biqo’i menambahkan: Yaitu menjaga hak-hak suami berupa jiwa, rumah, harta pada saat suami tidak sedang bersama istri. (Nadzmud Duror)

Berarti, istri istimewa cirinya adalah: Menjaga hak-hak suaminya, terutama saat sang suami sedang tidak ada.

Hak-hak suami yang harus dijaga adalah, haknya terhadap diri dan jiwa sang istri serta seluruh harta benda suami.

Lagi-lagi, inilah kebahagiaan suami dan istri. Amanah bagi istri ini, jika dilaksanakan dengan baik oleh istri akan semakin menebalkan rasa cinta bagi suaminya dan memberikan kebahagiaan hati yang tak terkatakan.

Bagi seorang suami, jelas dia merasa sangat nyaman walau harus meninggalkan istrinya. Nyaman dan aman pada istri yang tidak mungkin berlaku nista di belakangnya. Nyaman dan aman pada harta yang benar-benar dijaga dan tidak dikeluarkan kecuali seizinnya. Nyaman dan aman karena jerih payahnya selama ini terjaga oleh istri yang mengerti.

Jadi, inilah kunci besar bagi wanita atau bagi anak perempuan yang sedang tumbuh dalam pendidikan dan layak dijadikan istri serta ibu bagi anak-anak di kemudian hari, yaitu:

Taat kepada Allah
Taat kepada suami
Ikhlas dalam ketaatannya
Menjaga dirinya dan cintanya saat suami tidak ada
Menjaga harta suami dengan baik

Semuanya terkemas dalam satu kata: Shalihah

Semoga tulisan di atas bisa menambah ilmu pengetahuan kita tentang kriteria wanita shalihah yang bisa menjadi pertimbangan untuk meminangnya.


Sumber : islamidia.com
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Inilah Kriteria Wanita Sholehah Dalam al-Qur’an Surat an-Nisa Ayat 34, Apakah Kalian Kriteria Tersebut?